Stabat, 09 April 2025. SK nama siswa-siswi penerima bantuan PIP kembali muncul di halaman pip.dikdasmen.go.id
Bantuan PIP tahap ini khusus bagi siswa/i kelas XII untuk jenjang SMA/SMK, kelas IX untuk jenjang SMP & kelas VI untuk jenjang SD.
Terpilihnya siswa berdasarkan sistem yang dilakukan oleh pusat (dalam hal ini terkait oleh Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah). Adapun Nominal bantuan yang diterima siswa sebesar Rp. 900.000.-
Bantuan ini nantinya akan digunakan siswa untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan seperti Biaya Sekolah & Biaya Perlengkapan sekolah hingga biaya lain sesuai keperluan. Dalam proses pencairan bantuan ini melibatkan Sekolah, Siswa/i, Orang Tua & Bank Penyalur (BNI).
#SKPIP_APRIL2025
0 Comments